Seoul (ANTARA News) - Anggota parlemen Korea Selatan pada Jumat memakzulkan Presiden Park Geun-hye karena dinilai terlibat dalam skandal kronisme.

Keputusan, yang diambil dengan mekanisme pemungutan suara dengan hasil 234-56, tersebut akan membuat Park menjadi presiden terpilih pertama yang dimakzulkan oleh parlemen di Korea Selatan. Sejumlah anggota Partai Konservatif yang selama ini mendukung Park juga membelot dengan memilih pemakzulan.

Selesainya pemakzulan terhadap Park kini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan membatalkan atau membenarkan pemungutan suara dari parlemen. Proses tersebut akan memakan waktu hingga 180 hari.

"Saya sepenuhnya menerima keputusan dari parlemen yang merupakan perwakilan rakyat dan berharap agar persoalan ini cepat diselesaikan," kata Park saat menemui anggota kabinetnya.

Park selama ini menolak mengundurkan diri.

Menurut aturan undang-undang, tugas Park sebagai presiden akan digantikan oleh Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn untuk sementara waktu sampai dengan munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya prihatin. Sebagai pembantu presiden, saya merasa bertanggung jawab atas persoalan yang tengah kita hadapi saat ini," kata Hwang.

Sementara itu di luar gedung parlemen, sejumlah warga bersorak saat hasil voting diumumkan. Mereka mengangkat spanduk bertuliskan, "kemenangan bagi rakyat" dan "Republik Korea baru."

Park dituding berkolusi dengan seorang teman dan seorang mantan asistennya untuk memberi tekanan bagi sejumlah perusahaan besar agar memberikan sumbangan bagi dua yayasan milik mereka. Kedua teman Park tersebut sudah menghadapi penyidikan oleh pihak kejaksaan.

Park, yang masa kepresidenannya seharusnya berakhir pada Februari 2018 mendatang, membatah telah melakukan tindakan pelanggaran hukum, namun meminta maaf karena tidak berhati-hati dalam hubungan pertemanan dengan Chai Soon-sil, salah satu kroni Park.

Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui keputusan parlemen, maka pemilihan umum harus digelar dalam jangka waktu 60 hari. Sejumlah mantan anggota mahkamah tersebut menyatakan bahwa kasus yang menimpa Park sangat kuat dan berpotensi akan dimakzulkan.

Pada tahun 2004, parlemen Korea Selatan pernah memakzulkan mantan presiden Roh Moo-hyun. Namun Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan keputusan tersebut karena dukungan publik yang kuat bagi Roh--tidak seperti Park pada saat ini.

Saat ini calon potensial pengganti Park adalah mantan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon yang unggul dalam beberapa jajak pendapat.

Di sisi lain, Park, anak seorang penguasa militer yang menguasai Korea Selatan selama 18 tahun sebelum dibunuh oleh kepala badan intelejen, akan kehilangan hak imunitas jika dimakzulkan dan berpotensi harus menghadapi pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyuapan, demikian Reuters.

(UU.G005/G003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016