Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan perkara PT Mobile8 Telecom bukan kasus pajak, melainkan murni tindak pidana korupsi sehingga akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini.

"Kejaksaan Agung bukan menangani kasus pajak," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Keyakinan itu disebutkannya karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengantongi bukti kerugian negara akibat pembayaran restitusi pajak perusahaan itu.

Sprindik baru itu untuk dua tersangka yakni Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra. Kendati permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka itu kepada PN Jaksel terkait penetapan tersangka mereka, dikabulkan.

Kejaksaan meyakini dalam kasus tersebut ada kerugian negaranya. "Yang pasti sudah ada audit kerugian negaranya," kata Prasetyo.

Dalam putusan praperadilan itu, hakim tunggal memerintahkan penyidikan kasus itu dihentikan karena kasusnya lebih mengarah ke penyidik pajak.

PT Mobile8 Telecom diduga telah memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016