Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Turki untuk terus berhati-hati terkait situasi keamanan di negara tersebut yang beberapa bulan terakhir mengalami serangan teror.

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers yang dilansir situs resmi Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Senin.

"Mencermati serangkaian serangan teror di Turki beberapa bulan terakhir, Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI yang berada di Turki untuk mematuhi pengaturan otoritas keamanan setempat, dan menghindari pusat-pusat keramaian yang dapat menjadi target serangan," kata pernyataan pers Kemlu RI.

Pemerintah Republik Indonesia mengecam peristiwa serangan teror yang terjadi di Kayseri, Turki pada 17 Desember 2016.

Ledakan bom di Kayseri tersebut dilaporkan telah menyebabkan 13 korban jiwa dan 48 korban luka-luka.

Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa kepada Pemerintah dan rakyat Turki serta kepada keluarga korban ledakan, dan mengharapkan agar korban luka-luka dapat segera pulih.

Menurut keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara sejauh ini tidak WNI yang menjadi korban dalam peristiwa ledakan bom tersebut.

Namun, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Ankara masih terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Turki.

Selanjutnya, KBRI Ankara membuka layanan informasi dan "hotline" pada nomor +905321352298 dan +905338120760.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Sabtu menuduh gerilyawan Kurdi berada di belakang serangan bom mobil terhadap satu bus yang membawa personel militer yang tidak bertugas sehingga menewaskan 13 prajurit di Kota Kayseri, Turki Tengah.

"Organisasi teror separatis bertanggung-jawab atas serangan itu," kata Erdogan di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Xinhua. Ia merujuk kepada Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang menginginkan otonomi buat suku minoritas Kurdi.

Ledakan tersebut terjadi satu pekan setelah dua pemboman di luar stadion sepak bola Istanbul menewaskan 44 orang dan melukai lebih dari 100 orang lagi, dalam serangan yang diakui oleh cabang kelompok terlarang PKK.

PKK dipandang sebagai kelompok teroris oleh Amerika Serikat, Uni Eropa dan Turki.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016