Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) mendukung langkah pemerintah yang akan menerapkan skema gross split sebagai bagi hasil kepada kontraktor.

"Kami setuju saja, itu berarti ada keinginan dari pemerintah untuk membuat industri migas lebih bergairah. Tapi kami juga harus melihat bagaimana dampak yang bisa ditimbulkan," kata Direktur Eksekutif Guspenmigas Kamaluddin Hasyim kepada Antara ketika menghadiri Outlook 2017 industri migas di salah satu hotel kawasan Jakarta, Senin.

Dampak tersebut terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memiliki pengaruh langsung bagi pengusaha terkait. Keberpihakan barang serta status kepemilikan barang dirasa harus diperjelas.

Menurutnya banyak pengusaha jasa dan produksi yang risau akibat adanya kebijakan sistem gross split, karena tidak adanya kejelasan dari pemakaian barang dan jasa dari proses pasar industri migas.

"Anggota himpunan kami kan pengusaha jasa dan produk di sektor migas, maka hal ini harus diperhatikan juga," kata Kamaluddin. Ia menjelaskan gross split akan menguntungkan pemerintah dan kontraktor pemegang hak eskploitasi, namun dari lingkungan usaha tersebut kurang mendapatkan perhatian dan keuntungan, sebab peran dari pendukung sebagian besar bisa terpotong dari rantai pasar.

Dalam penjelasan lainnya oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, ada tiga skema gross split, adalah base split, variabel split, dan progresif split. Base split adalah pembagian dasar dari bentuk kerja sama. Sedangkan variabel split dan progresif split adalah faktor-faktor penambah atau pengurang base split.

Secara ringkas, sistem gross split adalah bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor pada kondisi produksi kotor bukan setelah hasil jual dan tidak ada perhitungan biaya operasional ditutup oleh salah satu pihak.

Jika sebelumnya, Indonesia masih menggunakan kontrak bagi hasil atau product sharing contract (PSC), sistem ini membagi hasil jual, setelah biaya operasional tertutup, atau hasil dari produksi bersih. Selama ini negara mendapatkan bagian 85 persen dan gas adalah 70 persen.

Namun dengan gross split, setiap kontrak dan daerah bisa berbeda persenan pembagian, tergantung luas lahan, sisa potensi migas dan variable lainnya yang masih diperhitungkan oleh pemerintah.

Arcandra mengatakan bahwa proses perhitungan pembagian dasar ini akan diselesaikan secepatnya dan pemberlakuan sistem gross split ini akan diterapkan pada kontrak migas yang baru, sedangkan kontrak lama masih dihormati oleh pemerintah.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016