Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan kajian pascapenertiban bangunan yang ada di sekitar kawasan pantai pada 7 Januari mendatang.

Ketua Tim Penertiban dan Penataan Sultanaad Ground (SG) Gunung Kidul Tommy Harahap di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan pada 2016, pihaknya sudah melakukan koordinasi tahap pertama di Gunung Kidul yakni di sempadan empat bibir Pantai Drini, Slili-Sadranan, dan Sepanjang.

"Penataan batas waktunya sampai 7 Januari mendatang. Pantai lainnya belum diputuskan, menunggu koordinasi," kata Tommy.

Ia mengatakan melalui nota kesepahaman bersama (MOU) antara Keraton Ngayogyokarto Hadinungrat dengan Pemkab Gunung Kidul, pihaknya melakukan menertibkan dan menata tanah kesultanan yang ada di Gunung Kidul.

Menurut dia, bangunan bibir pantai harus mengikuti undang-undang, agar kepentingan publik lebih besar terganggu misalnya akses wisatawan.

Tommy mengatakan nantinya pemilik bangunan di sepadan pantai akan di relokasi di tanah Sultan Ground. Namun demikian perlu adanya komunikasi lanjutan dengan pihak kraton Yogyakarta.

"Nanti kami tata dan tertibkan sehingga tidak asal membangun, tidak acak-acakan karena dapat mengganggu penataan wisata kita," ujarnya.

Kepala Desa Sidoharjo Evi Nurcahyani menyatakan sosialisasi penertiban bangunan di pinggir pantai yang maksimal waktunya sampai 7 Januari 2017 mendatang sudah dilaksankan Pemkab Gunung Kidul. Warga pun akan membongkar secara mandiri.

"Warga akan membongkar mandiri, mungkin tidak akan ada penggantian lokasi gazebo karena satu warga memiliki beberapa gazebo," katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto berharap pemkab memberikan solusi terkait relokasi kepada warga yang selama ini menempati lokasi sepadan pantai.

"Jangan sampai menimbulkan keresahan, karena warga sudah lama berada disana dan menggantungkan hidupnya dengan berjualan di sekitar pantai," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016