Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat penolakan 30 bidan yang diminta menjadi tenaga honorer pada periode 2016-2017.

"Penolakan itu terjadi lantaran gaji yang diberikan oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang berkisar tiga juta rupiah," kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus Dinkes Kabupaten Bekasi, Masrikoh di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Upah yang ditawarkan kepada pada bidan hanya sebesar Rp460.000 per bulan tanpa tambahan lainnya. Upah tersebut dinilai tidak sebanding UMK. Mereka juga mengeluh tingginya biaya hidup di daerah setempat sehingga membuat mereka harus berfikir mencari tambahan.

Guna menyikapi masalah ini Dinkes sudah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan nasib bidan serta tenaga medis yang masih berstatus honorer.

Tetapi peningkatan upah ini berjalan lambat dikarenakan pemerintah daerah mengacu pada penetapan standar gaji honorer.

"Memang tidak dapat dipungkiri bila upah tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bekasi biasanya diambilkan dari pendapatan daerah dan kekurangannya dibayar pada bulan depan," katanya.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Dinkes berencana untuk menugaskan 30 bidan itu ke rumah sakit swasta maupun pemerintah.

Saat ini, masih banyak rumah sakit yang mempersulit pasien miskin yang berobat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan alasan kurangnya tenaga medis, alat, hingga proses administrasi yang terlalu berbelit.

Dengan adanya bantuan untuk rumah sakit-rumah sakit tersebut, diharapkan pelayanan bagi masyarakat meningkat.

Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016