... wajib pajak besar yang setorannya hingga ratusan dan miliaran relatif semua sudah masuk...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, pencapaian uang tebusan pada periode dua pengampunan pajak alias amnesti pajak tidak terlalu spektakuler seperti realisasi periode satu yang sempat mencapai kisaran Rp97,2 triliun.

"Memang dari sisi tebusan tidak spektakuler, seperti yang pertama," kata Mulyani seusai inspeksi atas pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu malam.

Dia mengatakan, salah satu penyebab realisasi uang tebusan itu turun karena sebagian wajib pajak besar yang di antaranya pengusaha, telah mengikuti pengampunan pajak pada periode satu.

"Jadi wajib pajak besar yang setorannya hingga ratusan dan miliaran relatif semua sudah masuk," katanya.

Untuk itu, Mulyani menyatakan, pegawai pajak akan terus mengingatkan kepada para WP besar yang masih lalai atau belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, untuk mengikuti program amnesti pajak.

"Kami akan mengingatkan di prominent list yang kami anggap atau diasumsikan punya pendapatan yang belum dimasukkan," ujarnya.

Hingga 28 Desember 2016, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak baru mencapai Rp105 triliun, atau hanya naik sekitar Rp7,8 triliun dari pencapaian uang tebusan pada akhir periode satu sebesar Rp97,2 triliun.

Meski demikian, ia memastikan fokus utama dari program pengampunan pajak bukan lagi uang tebusan, melainkan basis data para WP peserta pengampunan pajak yang bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2017.

"Sekarang amnesti tujuannya untuk membuka basis pajak, bagaimanapun dengan data yang kami miliki, kami bisa mendapatkan penerimaan yang lebih ajeg setiap bulan mulai 2017," katanya.

Mulyani mengharapkan berbekal basis data itu, kinerja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang didukung tim reformasi perpajakan, bisa lebih maksimal dalam mengawal pendapatan negara dari sektor pajak.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016