"Server yang ada di pemerintah pusat rusak sejak September 2016 lalu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Selasa.
Atas kondisi itu, sejak September 2016 hingga kini pihaknya tidak bisa mengeluarkan foto pada blanko e-KTP bagi masyarakat yang akan membuat e-KTP.
Meski begitu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang masih tetap melakukan pelayanan pembuatan e-KTP. Hal tersebut dilakukan karena saat ini diperkirakan 20 ribu warga Karawang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Kami juga sudah meminta pihak kecamatan melakukan pendataan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Yudi.
Untu klebih memaksimalkan perekaman e-KTP, pihaknya juga sudah melakukan "jemput bola" ke daerah dengan dibantu pihak kecamatan.
"Dibuka pula pelayanan khusus perekaman e-KTP pada Sabtu. Itu dilakukan untuk memaksimalan rekam e-KTP," kata dia.
Pewarta: M Ali K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017