"`Holding company` ini nantinya akan terpisah dari Undip. Jangan sampai, entitas pendidikan nanti malah sibuk berbisnis,"
Semarang (ANTARA News) - Universitas Diponegoro Semarang berencana membentuk "holding company" seiring pelaksanaan tata kelola sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

"Holding company ini nantinya akan terpisah dari Undip. Jangan sampai, entitas pendidikan nanti malah sibuk berbisnis," kata Rektor Undip Prof Yos Johan Utama di Semarang, Rabu.

Keberadaan "holding company", menurut dia, akan menaungi seluruh kegiatan bisnis yang dilakukan Undip, terutama yang erat kaitannya dengan peran sebagai lembaga pendidikan, seperti hasil riset.

Namun, kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Undip itu, bisnis yang akan dijalankan Undip bisa juga tidak berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti "dormitory" atau asrama mahasiswa.

Ia mengatakan Undip rencananya juga akan membuka layanan jasa kesehatan, yakni klinik pratama, klinik gigi, dan klinik kecantikan dan estetika sebagai salah satu kegiatan bisnisnya.

"Namun, sebenarnya apa yang kami rencanakan ini, saudara-saudara tua kami (yang lebih dulu PTN-BH, red.) sudah pada lari kencang. Kami akan bergerak cepat, tetapi terukur," katanya.

Masih mengenai "holding company", Yos mengatakan PTN-BH memang berhak memilikinya, sementara ketika dulu masih berstatus badan layanan umum (BLU) diserahkan kepada badan pengelola (BP).

Apalagi, kata dia, sebagaimana diamanatkan Menristek Dikti bahwa PTN-BH diberikan otoritas dan otonomi untuk melakukan pengelolaan, baik yang bersifat akademik maupun non-akademik.

Meski demikian, ia mengatakan "holding company" PTN-BH berbeda dengan yang murni bisnis, sebab pemegang saham mayoritas tetap perguruan tinggi bersangkutan minimal sebesar 90 persen.

"Demikian pula dengan holding company Undip. Tidak boleh ada tindakan apapun yang menyebabkan sahamnya (Undip, red.) kurang dari 90 persen," kata mantan Dekan FH Undip tersebut.

Pemegang saham sisanya, lanjut dia, adalah kalangan alumni, dosen, maupun mahasiswa Undip, sementara Undip nantinya berhak mendapatkan dividen dari hasil pengelolaan "holding company" itu.

"Sekarang memang belum jalankan (holding company, red.), kami sedang siapkan regulasinya. Kan memang ada banyak syaratnya yang harus disiapkan. Rencananya, dimulai tahun ini," pungkas Yos.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017