Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Sri Bintang Pamungkas atau SBP sebagai tersangka dugaan percobaan makar atau permufakatan jahat ke kejaksaan.

"Yang terpenting sudah jadi berkasnya nanti kita tinggal ajukan ke penuntut umum (jaksa)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo mengatakan penyidik kepolisian juga menganalisa kemungkinan kekurangan pemberkasan Sri Bintang Pamungkas agar kejaksaan segera menyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permukatan jahat.

Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017