Jakarta (ANTARA News) - KPK mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Memang ada indikasi pihak-pihak tertentu selain empat tersangka yang sudah diproses dan satu orang tersangka yang sudah ditetapkan pihak Polisii Militer (POM) TNI. Kami juga mendalami perantara kasus suap ini, siapa saja tapi belum bisa disampaikan saat ini, hanya benar indikasi keberadaan perantara dalam kasus suap ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku pengacara Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka dalam kasus ini menyatakan bahwa seorang bernama Fahmi Habsyi menjadi perantara suap.

"Fahmi Habsyi diperiksa pada 3 dan 5 Januari lalu. Jabatan adalah swasta di salah satu perusahaan yang dimana saksi diduga terkait dalam rangkaian peristiwa dalam kasus suap ini tapi posisi perantara untuk siapa, kami tidak bisa mengkonfirmasi. Tapi kami ingin mengonfirmasi penyidik menemukan ada pihak-pihak tertentu sebagai perantara dan kami punya informasi yang cukup kuat mengenai hal itu," tambah Febri.

Habsyi, menurut Febri, diperiksa mengenai sejumlah pertemuan pengurusan suap tersebut.

"Kedekatan, pertemuan, pembicaraan dan bentuk keterlibatan lain didalami dalam pemeriksaan tersebut tapi kedekaatan apa tidak bisa kami buka karena bersifat detail dan teknis penyidikan namun posisinya selain mempertemukan juga punya peran-peran lain yang masih terus didalami lebih lanjut," tegas Febri.

Empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap serta Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Selain itu,a dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka penerima suap.

Eko Susilo Hadi disangkakan pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka penerima suap. Bambang diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bernilai Rp220 miliar tersebut.

Eko diduga baru menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar "commitment fee" yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp220 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, meski ada dugaan pemberian janji kepada atasan Eko, realisasi janji tersebut belum terlaksana.

(D017/A011)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017