Batam (ANTARA News) - Direkorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau melengkapi berkas dugaan korupsi Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,5 miliar dengan tersangka BS, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

"Kami sudah kirim berkasnya dan dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi. Kami tengah melengkapinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Budi Suryanto, di Batam, Minggu.

Budi mengatakan, anggotanya tengah menyelesaikan penambahan berkas sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi Kepri, agar kasus tersebut segera dinyatakan lengkap (P-21) dan diajukan ke persidangan.

"Setelah lengkap, kami akan segera kirimkan lagi ke kejaksaan agar bisa P-21," kata dia pula.

Tersangka ditahan sejak 2 November 2016, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri.

Polda Kepri juga terus mengembangkan aliran dana korupsi dari tersangka BS. Saat ini Polda Kepri memaang baru menetapkan satu orang tersangka.

Jika berkas tersangka BS lengkap, Polda Kepri akan mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang korupsi BPHTB dari nilai NJOP Rp31 miliar untuk lahan seluas 12,5 hektare itu.

"Kami fokus satu per satu dulu. Tunggu pengembangannya setelah berkas satu tersangka ini selesai," kata Budi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman sebelumnya menjelaskan, kasus dugaan korupsi di BPN itu berbeda dengan kasus korupsi lain yang biasanya menikmati uang sebelum sudah masuk kas negara.

"Dalam kasus ini seharusnya ada uang yang masuk ke kas negara, tetapi tidak disetorkan oleh tersangka. Ini beda dengan yang sebelum-sebelumnya," kata dia pula.

Uang yang seharusnya masuk dalam kas negara pada pengurusan BPHTB atas lahan yang diperjualbelikan tersebut sebesar Rp1,5 miliar.

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017