Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Informasi Pusat, Yhannu Setyawan, mengatakan, untuk memerangi berita hoax atau berita palsu harus dengan keterbukaan dan kesatuan informasi dari setiap lembaga. 

Menurut dia tim pengelola informasi dan dokumentasi dengan juru bicara dari setiap lembaga negara wajib sinkron dan juga proaktif mengisi berbagai saluran komunikasi yang akrab digunakan masyarakat.

Hal itu penting agar semua lembaga menggunakan data yang akurat, benar, aktual, dan satu suara dalam menyampaikan informasi atau menanggapi setiap fenomena yang ada. 

Baca Juga : Apa itu hoax?

Masalah kesatuan suara dalam penyampaian informasi kepada publik kerap menjadi persoalan tersendiri yang menimbulkan imbas negatif bagi masyarakat. Yang terkini adalah soal pemberlakuan PP Nomor 60/2016.

"Semua informasi yang dikuasai pemerintah, sepanjang itu tidak dikecualikan, harus disampaikan kepada publik sejelas-jelasnya, sebab itu adalah bagian dari keterbukaan informasi atau lebih dikenal dengan istilah transparansi," kata Setyawan, di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, hoax muncul karena lembaga-lembaga negara masih buruk dalam menyediakan dan menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga : Cara mengenali hoax

Tidak jarang informasi yang disediakan dan disampaikan itu justru tidak akurat, tidak benar, bahkan cenderung menyesatkan, sehingga pemerintah malah seolah menjadi sumber hoax itu sendiri. 

Apalagi, informasi tersebut akan digunakan oleh pimpinan negara untuk mengambil kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Pewarta: Aubrey Fanani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017