Semua berita hoax akan dilacak oleh tim khusus, siapa pun yang terbukti melakukan penyebaran berita bohong akan ditindak tegas karena merupakan tindak pidana
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol HM Tito Karnavian meminta masyarakat yang biasa menggunakan media sosial untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang tidak berdasar atau tidak sesuai dengan fakta.

"Perkembangan teknologi akhir-akhir ini berpotensi disalahgunakan, sosial media yang bisa menembus ruang dan waktu sering dimanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong atau sampah (hoax)," kata Tito seusai memimpin Rapat Koordinasi Lintas Batas Wilayah Regional Sumatera Bagian Selatan di Palembang, Senin.

Menurut Kapolri, celakanya informasi sampah itu disebarluaskan ulang oleh pengguna medsos lainnya yang ironisnya tidak memahami informasi dan akar masalahnya.

Menurut dia, menyebarkan berita bohong adalah tindak pidana yang bisa menjerat pelakunya masuk penjara.

Dia meminta pengguna sosmed untuk hati-hati memanfaatkan teknologi informasi terutama jika mendapat kiriman informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang atau provokatif mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam persatuan bangsa.

Dia menyarankan, jika mendapatkan kiriman informasi atau berita dari media online, jangan mudah terpancing emosi dan ikut-ikutan menyebarkannya ke teman-teman jaringan sesama pengguna medsos.

"Pelajari dan lakukan pengecekan ulang setiap informasi dan berita yang beredar di sosmed, jika diyakini sumber informasinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bermanfaat untuk kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara, silakan saja dibagikan ke sesama pengguna sosmed," kata Tito.

Dia lalu menjelaskan, untuk menertibkan penyalahgunaan sosmed dan penyebaran berita "hoax", Polri akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang menyalahgunakan perkembangan teknologi informasi dengan membentuk Biro Multi Media.

Setiap informasi atau berita yang beredar di sosmed dan diyakini tidak benar atau bersifat fitnah mencemarkan nama baik seseorang, lembaga, akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).

"Semua berita hoax akan dilacak oleh tim khusus, siapa pun yang terbukti melakukan penyebaran berita bohong akan ditindak tegas karena merupakan tindak pidana," tandas Tito.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017