Padang (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial R (31) yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Andalas Kelurahan Andalas, Kota Padang, setelah mengintai selama sebulan.

"Pelaku kami tangkap pada Minggu (8/1). Bersama pelaku kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 28 gram dalam bentuk paket siap jual senilai Rp20 juta," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS di Padang, Senin.

Ia mengatakan, pelaku ini merupakan target operasi yang sudah diintai oleh anggota Direktorat Narkoba sejak satu bulan yang lalu. Ketika ada informasi pelaku berada di kawasan Andalas langsung dilakukan penangkapan.

"Sewaktu ditangkap, kami menemukan narkoba bersama pelaku dalam satu paket sedang dengan berat sekitar empat gram," katanya.

Selanjutnya kepolisian menggeledah di rumah kos pelaku yang berada di kawasan Lubuk Ipuh Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh. Di dalam rumah tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti lain.

"Kami temukan narkoba jenis sabu satu paket besar seberat 23 gram dan dua paket kecil sabu seberat 1,3 gram," katanya.

Selain itu, pihaknya menyita dua unit telepon yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba. Saat ini pelaku bersama barang bukti berada di Mapolda Sumbar untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Dari pengakuan pelaku dirinya mendapatkan barang dari rekannya M yang berada di Nanggalo, kita akan lakukan pengembangan," katanya.

Ia menyebutkan, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Ia mengatakan, dalam tahun 2017 ini pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba, baik melalui penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Namun kami juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba melalui kuliah umum," kata Kumbul KS.

Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017