JAKARTA (10/1) – Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup warga Indonesia dan daya saing bangsa,  Kementerian PPN/Bappenas, MUI, Baznas, dan BWI menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendayagunaan Harta Wakaf, Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya dengan Program Pemerintah dalam Penyediaan Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk Masyarakat di Jakarta (10/1).  

Salah satu kebutuhan dasar bangsa Indonesia yang belum dapat dipenuhi adalah akses terhadap air minum dan sanitasi. Sebagai anggota G-20, Indonesia masih berjuang untuk meraih posisi sepuluh besar dalam peringkat negara dengan akses sanitasi terbaik. Jika dibandingkan dengan kawasan Asia Tenggara, akses sanitasi Indonesia hanya lebih baik dari Timor Leste dan Kamboja. Sekitar 72 juta orang Indonesia masih belum mempunyai akses air minum yang layak dan sekitar 96 juta orang Indonesia masih belum mempunyai akses sanitasi yang layak. Masalah sanitasi diperparah dengan besarnya jumlah orang Indonesia yang masih buang air besar sembarangan, yaitu sekitar 31 juta orang. Hal tersebut merupakan tantangan besar dalam pembangunan manusia Indonesia secara keseluruhan, terutama dalam upaya peningkatan kualitas hidup warga Indonesia dan peningkatan daya saing bangsa.

Terkait dengan kondisi tersebut, amanat yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah tersedianya akses air minum dan sanitasi yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat atau yang disebut dengan Universal Access. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, pada 2015, capaian akses air minum di Indonesia mencapai 70,97 persen dan sanitasi mencapai 62,14 persen. Dalam rangka mewujudkan Universal Access pada 2019 mendatang, dibutuhkan dukungan dari berbagai elemen bangsa. Sebagai tindak lanjut kerja sama antara pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang air minum dan sanitasi, MUI menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mendukung pemerintah melalui sinergi pendayagunaan harta wakaf, zakat, infak dan sedekah dengan program pemerintah dalam penyediaan layanan air minum dan sanitasi untuk masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat KH. Ma’ruf Amin yang diwakili oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional KH Muhyiddin Junaidi, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, dan Ketua BWI Slamet Riyanto.

Dalam sambutannya, Menteri Bambang menyatakan bahwa akses terhadap air minum dan sanitasi berpengaruh langsung pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama terkait angka harapan hidup. IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. “Dalam agenda pembangunan nasional, sanitasi dan air minum sudah diangkat menjadi salah satu agenda prioritas karena kami melihat bahwa pembangunan sanitasi dan air minum membawa dampak yang sangat besar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta produktivitas bangsa Indonesia,” ujar beliau.

Menteri Bambang mengapresiasi inisiatif MUI bersama dengan BAZNAS dan BWI dalam sinerginya untuk menyediakan kebutuhan dasar manusia Indonesia. Bentuk kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam bentuk fatwa MUI nomor 001/MUNAS-IX/MUI/2015 tentang Pendayagunaan Harta Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat. Fatwa ini tidak hanya akan membantu masyarakat dalam pembangunan sarana air minum dan sanitasi, tetapi juga menegaskan perlunya perubahan perilaku masyarakat yang merupakan tantangan pembangunan air minum dan sanitasi saat ini.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional KH Muhyiddin Junaidi menjelaskan pentingnya sarana air minum dan sanitasi dari sudut pandang Islam. Pasalnya, air dan sanitasi merupakan elemen penting dalam ajaran agama Islam. Islam menempatkan air bukan hanya sebagai minuman bersih dan sehat yang dibutuhkan untuk kehidupan semua makhluk, melainkan juga sebagai sarana penting untuk thaharah. “Thaharah merupakan wujud nyata dari sanitasi yang sangat menentukan bagi kesempurnaan iman seseorang dan kesahan sejumlah aktivitas ibadah. Memelihara air bersih dan sanitasi merupakan aspek amar ma'ruf. Mencegah pencemaran air serta merusak kesehatan lingkungan merupakan aspek nahi munkar,” tegas beliau.


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017