Jakarta (ANTARA News) - Insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan pengurangan pajak untuk perusahaan kawasan industri dan yang beroperasi di dalam kawasan industri dinilai mampu menarik investasi.

"Memang untuk pengembangan kawasan industri, terlebih di daerah yang masih minim sarana dan prasarananya itu dibutuhkan insentif, sehingga bisa menjadi daya tarik tersendiri," kata Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Sanny, perusahaan pengembang kawasan industri memiliki risiko yang lebih tinggi dalam membangun kawasan di daerah-daerah yang masih jauh dari kegiatan industri.

Sehingga, dukungan pemerintah berupa pembebasan kepabeanan dan pengurangan pajak mampu menarik minat perusahaan pengembang kawasan industri.

Sanny berharap, kebijakan tersebut dapat terus berjalan secara konsisten untuk menjaga kepercayaan investor.

"Mudah-mudahan bisa konsisten, karena kalau cepat berubah, itu kan akan tidak baik bagi investor," ungkapnya.

Diketahui, pemerintah tengah membangun 14 kawasan industri di luar Pulau Jawa untuk meningkatkan pemerataan ekonomi.

Untuk menarik investasi, pemerintahpun memberikan insentif berupa pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan/atau barang dan bahan untuk keperluan industri.

Selain itu, fasilitas PPh penanaman modal, pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPN atas impor.

Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Pada peraturan tersebut, pemberian insentif diberikan berbeda berdasarkan empat Pengembangan Wilayah Industri, yakni maju, berkembang, potensial I dan potensial II.

(Baca juga: Insentif pengusaha kawasan industri diharapkan tarik investasi)

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017