Beijing (ANTARA News) - Pemerintah Kota Beijing telah mengajukan 13.127 kasus perusakan lingkungan dengan total denda 150 juta yuan atau sekitar 21,8 juta dolar AS, sepanjang 2016.

Keterangan tertulis Pemerintah Kota Beijing yang diterima Antara, Rabu, menyebutkan 10.184 kasus pencemaran berupa emisi yang ditimbulkan oleh sumber bergerak seperti kendaraan, dengan jumlah denda 8,7 juta yuan.

Lebih dari 10.000 kendaraan ditahan karena emisi gas buang yang berlebihan.

Selain itu terdapat 2.943 kasus perusakan lingkungan yang bersumber dari emisi polusi tetap, yakni berupa polusi udara dengan denda sebesar 142 juta yuan.

Otoritas lingkungan Pemerintah Kota Beijing telah melakukan serangkaian langkah untuk mengatasi polusi udara pada 2016, seperti memotong konsumsi batubara, memerintahkan situs konstruksi untuk mengurangi debu, dan menghapus kendaraan tinggi polusi dari jalanan.

Dengan rangkaian langkah yang telah dilakukan tersebut, indikator polusi udara menunjukkan penurunan tahunan yang stabil. Pada 2016 tingkat PM2.5 turun 9,9 persen dari tahun sebelumnya.

Pada akhir pekan lalu, Pemerintah Kota Beijing mengumumkan akan membentuk polisi lingkungan untuk memaksimalkan pengurangan polusi di ibukota Tiongkok tersebut.

Polisi lingkungan tersebut akan berpatroli secara rutin, termasuk untuk mentertibkan pedagang kaki lima termasuk resto yang menyajikan santapan yang dibakar seperti sate dan pembakaran sampah yang berlebihan.

Pada 2017, Pemkot Beijing akan memangkas pemakaian batu bara sekitar 30 persen, menutup 500 perusahaan dan mengkandangkan sekitar 3.000 kendaraan tua.

Pewarta: Rini Utami
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017