Pungli merupakan bentuk perbuatan terlarang yang kini sedang diperangi pemerintah. Jika ada oknum yang melakukan itu, jelas akan kita beri sanksi."
Pamekasan (ANTARA News) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Jawa Timur memastikan akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada warga yang hendak menikah.

"Pungli merupakan bentuk perbuatan terlarang yang kini sedang diperangi pemerintah. Jika ada oknum yang melakukan itu, jelas akan kita beri sanksi," kata Kepala Kemenag Pamekasan Moh Shodiq di Pamekasan, Rabu, menanggapu adanya oknum KUA yang dilaporkan masyarakat melakukan praktik terlarang itu ke Kemenag Pamekasan.

Shodiq agar masyarakat memberitahukan secara langsung kepada dirinya, apabila ada oknum bawahannya melakukan pungli.

Ia berjanji, akan merahasiakan identitas pelapor, dan oknum yang melakukan praktik tidak terpuji itu akan diberi sanksi tegas.

Dalam laporan yang disampaikan sekelompok masyarakat ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan itu dijelaskan, bahwa pungutan liar yang dilakukan oknum petugas KUA dalam setiap kegiatan pernikahan itu, antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

Pungutan itu dilakukan petugas, apabila masyarakat mengundang petugas pencatat nikah, untuk menikahkan calon pasangan suami istri di rumah mereka, serta mengurus administrasi akta nikah.

Laporan praktik pungli lainnya yang juga disampaikan masyarakat ke Kantor Kementerian Agama Pamekasan itu adalah pada pembuatan nomor register guru (NRG).

Para guru dipersulit untuk untuk mendapatkan nomor register, jika tidak memberikan "uang pelicin" kepada oknum petugas.

Terkait dengan praktik pungli pada pengurusan NRG ini, Kepala Kemenag Moh Shodiq mengatakan, akan melakukan pemeriksaan internal kepada masing-masing pegawai yang mengurus bidang pendidikan di Kantor Kementerian Agama Pamekasan.

"Yang jelas, semua praktik pungli merupakan perbuatan terlarang dan tidak boleh dibiarkan," katanya, menegaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017