Samarinda (ANTARA News) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang residivis bersama tiga orang lainnya, pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Rabu menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang residivis itu, berlangsung di Jalan Perjuangan 5, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (10/1).

"Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil kami ungkap di Jalan Perjuangan 5 tersebut melibatkan seorang residivis," ujar Belny Warlansyah.

Residivis kasus narkoba pada 2013 yang ditangkap itu kata Belny Warlansyah yakni, PJ (24) warga Jalan Damanhuri.

Penangkapan PJ lanjut Belny Warlansyah berlangsung saat dilakukan penggerebekan di rumah AW (39).

Selain menangkap PJ dan AW, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda tambah ia, juga meringkus dua orang lainnya yakni, Hus (34) serta RW (26).

Dari penangkapan tersebut kata Beny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Samarinda juga berhasil menyita barang bukti berupa, delapan paket sabu-sabu seberat 6,86 gram senilai Rp7 juta, lima buah telepon genggam, sebuah dompet, satu unit pembakar gas serta seperangkat alat hisap sabu.

"Barang bukti sabu-sabu yang kami sita itu disembunyikan dalam sebuah kotak rokok," ucap Belny warlansyah.

Rumah AW yang digrebek lanjut ia, merupakan tempat datangnya sabu-sabu tersebut kemudian rencananya akan dibagi dalam beberapa paket selanjutnya dijual kepada ketiga orang tersebut.

"Rencananya, mereka mau mengambil sabu-sabu itu di rumah AW namun kami berhasil menangkap dan menyita barang bukti. Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan," tegas Belny Warlansyah.

Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017