Semarang (ANTARA News) - Dalang Djoko Hadi Widjojo atau yang lebih dikenal dengan Ki Joko Edan dituntut dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum Omar Dani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan narkotika.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Unggul Pudjo tersebut.

Joko ditangkap di rumahnya di Jalan Karanganyar Nomor 7, Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada September 2016.

Bersama Joko, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram. Barang haram tersebut merupakan sisa dari yang sudah dipakai terdakwa sebelumnya.

Joko sendiri sempat menggunakan sabu saat tampil di Taman Mini Indonesia Indah sebelum akhirnya ditangkap.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Terdakwa menyatakan menyesal dan meminta hukuman yang seringan-ringannya.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017