Seorang kepala daerah, di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya ini kan repot."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Katingan punya hak untuk memakzulkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang telah dinyatakan sebagai tersangka perzinaan.

"Silakan, itu hak DPRD. Seorang kepala daerah, di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya ini kan repot," ujarnya di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis.

Menurut Tjahjo, pemerintah pusat tidak dapat memutuskan secara sepihak pemberhentian kepala daerah, karena ada mekanisme yang telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, menurut dia, permintaan pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan DPRD dengan mengirimkan permohonan ke Mahkamah Agung (MA).

Tjahjo menerangkan bahwa pemakzulan kepala daerah oleh DPRD akibat pelanggaran etik juga pernah terjadi pada 2012, yakni kasus Bupati Garut saat itu, Aceng Fikri, yang melangsungkan kawin siri singkat selama empat hari hingga mendapatkan banyak hujatan massa.

Aceng Fikri diberhentikan dari jabatannya setelah DPRD mengajukan permintaan pencopotan jabatan kepada MA pada 2012.

"Terkait kasus Katingan ini, kami menunggu bagaimana DPRD," ujar Tjahjo.

Polisi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang didapatkan telah menetapkan Ahmad Yantenglie dan perempuan berinisial FY sebagai tersangka kasus perzinaan.

Walaupun tidak menahan Ahmad Yantenglie, Kepolisian Kalimantan Tengah tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengenakannya hukuman wajib lapor.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017