Bandarlampung (ANTARA News) - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Lampung menangkap bandar bom ikan bernama Supandi (48) warga Kelurahan Perwata, Telukbetung Barat, Bandarlampung.

"Penangkapan tersangka berasal dari pengembangan atas tersangka Jara (54) yang ditangkap lebih dulu," kata Direktur Polair Polda Lampung, Kombes Rudi Hermanto di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga yang kerap menggunakan bom ikan untuk melakukan penangkapan di Teluk Lampung.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jara warga Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Barat.

"Tersangka Jara ditangkap di rumahnya, dari tangan tersangka disita bahan peledak bubuk ampo seberat satu kilogram dan 20 buah sumbu detonator," kata dia.

Dari keterangan tersangka, didapati bahwa bahan peledak tersebut didapatnya dari Supandi, yang rencananya digunakan untuk menangkap ikan.

Petugas pun langsung bergerak ke rumah tersangka yang menyuplai bahan peledak tersebut.

"Di sana petugas langsung mendapatkan tersangka Supandi yang tengah minum kopi di depan rumahnya," kata dia.

Dari penggeledahan di rumah tersangka petugas berhasil menyita bahan peledak bubuk ampo seberat tiga kilogram dan satu buah timbangan, yang disembunyiakan di ruang dapur.

Kedua tersangka mengakui telah bersama-sama melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

"Para pelaku merakit sendiri bomnya, ini dilakukan agar tangkapan ikan lebih banyak," kata dia.

Ia mengatakan padahal bahan peledak yang digunakan mengakibatkan rusaknya ekosistam biota laut.

Ia menegaskan menangkap ikan dengan bom tidak diperbolehkan akibatnya para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak.

Pihaknya akan lebih menggiatkan patroli rutin di perairan Teluk Lampung, agar kejadian tersebut tidak akan terulang lagi.

Pewarta: T.Subagyo dan Roy BP
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017