Harus membangun smelter jika mau ekspor konsentrat, atau dalam proses dalam jangka lima tahun, hal itu juga harus dipertegas dengan pernyataan bermaterai. Kalau tidak, akan saya cabut izinnya."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tegaskan akan mencabut izin ekspor konsentrat atau mineral mentah bagi perusahaan tambang yang menunda membangun fasilitas pengolahan pemurnian mineral (smelter).

"Harus membangun smelter jika mau ekspor konsentrat, atau dalam proses dalam jangka lima tahun, hal itu juga harus dipertegas dengan pernyataan bermaterai. Kalau tidak, akan saya cabut izinnya," tegas Jonan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis malam.

Apabila dalam jangka lima tahun smelter belum selesai maka izin tidak akan diperpanjang. Selain itu, bagi perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) juga harus mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika akan melakukan ekspor konsentrat.

"Kalau pun sudah IUPK tapi tidak ada perkembangan smelter juga belum tentu pengajuan perpanjang kontrak diizinkan, maka pengajuan IUPK dan perpanjangan adalah hal yang berbeda jadi harus diajukan dua-duanya," kata Jonan.

Kemudian Jonan juga mensyaratkan bea keluar untuk ekspor konsentrat paling tidak maksimum 10 persen sesuai progres fisik dan realisasi pembangunan smelter.

Kebijakan Jonan tersebut terkait telah selesainya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam berupaya dalam mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

Selain itu juga memiliki tujuan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Pemerintah secara bertahap juga akan menasionalisasikan perusahaan pertambangan untuk divestasi saham hingga 51 persen.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017