Kolombo (ANTARA News) - Sri Lanka pada Jumat (13/1) memperketat aturan untuk sekitar satu juta tuk-tuk – kendaraan roda tiga – di jalanan setelah kecelakaan lalu lintas yang menelan 3.000 korban jiwa tahun lalu.

Kementerian Transportasi mengatakan semua tuk-tuk harus memiliki lampu depan dan belakang, dan akan menghukum pengemudi yang merokok sambil membawa penumpang.

Semua kendaraan roda tiga juga harus memiliki meteran tarif dan mengeluarkan struk kepada penumpang, katanya dalam sebuah pemberitahuan di surat kabar resmi Sri Lanka, seperti dikutip AFP.

Kementerian Transportasi juga mewajibkan tuk-tuk memiliki wiper yang dioperasikan secara elektrik dan lampu kabin.

Polisi memperkirakan 3.000 orang meninggal di jalanan Sri Lanka tahun lalu dan sekitar 15 persen di antaranya adalah penumpang tuk-tuk.

Sebanyak 100.000 orang lainnya terluka serius dalam kecelakaan lalu lintas tiap tahunnya di Sri Lanka.( mu)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017