Mataram (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi paus yang dilindungi undang-undang meskipun sudah mati karena terdampar di daratan.

"Paus yang dilindungi undang-undang tidak boleh diambil dagingnya untuk dikonsumsi atau untuk kebutuhan apa pun meskipun mati terdampar," kata Kepala BPSPL Denpasar Suko Wardono, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Minggu.

Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya temuan paus mati terdampar oleh para nelayan di perairan Serewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (12/1).

Paus dengan panjang 850 centimeter (cm) dan lebar 170 cm yang mati terdampar itu merupakan jenis Paus Sperma atau Paus Kepala Kotak (Physeter marcrocepalus), dengan kondisi kode 3.

Wardono mengatakan, Paus Kepala Kotak (Physeter marcrocepalus), dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak boleh dimanfaatkan ataupun dikonsumsi secara langsung.

Oleh sebab itu, semua pihak wajib menjaga kelestarian. Jika ada yang terdampar dan masih hidup harus ditangani dan dilakukan upaya penyelamatan.

Namun jika sudah mati tidak boleh dikonsumsi, tetapi penanganannya bisa dikubur, ditenggelamkan ke laut atau dibakar, tergantung mana yang paling memungkinkan.

"Untuk paus yang terdampar di perairan Serewe, yang paling memungkinkan ditenggelamkan ke laut. Makanya, setelah penemuan langsung ditenggelamkan malam harinya. Keputusan tersebut disepakati bersama dengan pihak terkait," ucap Wardono.

Pewarta: Awaludin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017