Untuk mengisi kekurangan produksi, harus diimpor untuk diolah menjadi gula kristal putih
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan menambah kuota impor gula mentah atau raw sugar sebanyak 400.000 ton, untuk memenuhi kebutuhan pasar konsumsi dalam negeri yang diakibatkan turunnya produksi dalam negeri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers menyatakan bahwa tambahan alokasi sebanyak 400.000 ton gula mentah tersebut di luar alokasi untuk kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri. Tambahan kuota tersebut diberikan kepada delapan perusahaan rafinasi dalam negeri.

"Untuk mengisi kekurangan produksi, harus diimpor untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan itu diberikan langsung ke produsen, untuk tahap pertama 400 ribu ton gula mentah," kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin.

Tercatat, konsumsi gula dalam negeri berkisar antara 3,2-3,5 juta ton per tahun, dengan asumsi minimum sebanyak 250.000 per bulan. Sementara untuk jumlah produksi gula tebu dalam negeri hanya berkisar antara 2,1 juta ton sehingga ada kekurangan kurang lebih satu juta ton tiap tahunnya.

Pemerintah menetapkan harga ecerean tertinggi untuk gula kristal putih tersebut Rp12.500, yang tertuang dalam kesepakatan kerja sama antara para produsen dan distributor. Pemberian tambahan kuota impor gula mentah tersebut di luar kebutuhan industri makanan minuman yang pada tahap pertama sudah diberikan izin importasi sebanyak 1,5 juta ton.

"Ini berbeda dengan (kuota) untuk industri makanan minuman. Kami akan menjaga untuk industri makanan minuman tersebut tidak bocor ke pasar konsumen sehingga benar peruntukkannya," kata Enggartiasto.

Pada 2016, untuk mengisi kekurangan tersebut, pemerintah menugaskan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, Perum Bulog dan juga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan lainnya. Pada 2017, pemerintah langsung memberikan penugasan kepada produsen dan distributor.

Tahun 2016, pemerintah menugaskan impor gula mentah kepada Perum Bulog sebanyak 260.000 ton, PTPN X sebanyak 114.000 ton, dan PPI sebanyak 190.000 ton. Dari total yang dialokasikan untuk PTPN X tersebut, diolah oleh PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PT PG Rajawali I dan PT PG Rajawali II.

Pemerintah menyatakan bahwa skema impor gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih tersebut tidak selamanya. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi kekurangan saat ini, sembari membenahi industri gula dalam negeri.

"Tujuan kita adalah mandiri, tapi kita belum bisa mencapai karena pabrik gula tebu masih menghadapi kekurangan lahan tebu. Untuk BUMN, kami akan minta mereka untuk meningaktkan kualitas serta kuantitas dengan efisien," kata Enggartiasto.

Harga rata-rata nasional gula pada Januari 2017 tercatat sebesar Rp14.087 per kilogram atau mengalami penurunan sebesar 0,33 persen dibanding Desember 2016 yang sebesar Rp14.133 per kilogram. Sementara pemerintah menginginkan harga komoditas tersebut pada angka Rp12.500 per kilogram.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017