Semarang (ANTARA News) - Polisi meringkus Eko Agung Rahardjo, pemimpin biro perjalanan di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga menipu calon anggota jamaah haji dan umrah.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Rabu, mengatakan polisi menangkap Direktur PT Rihlah Alatas Wisata itu di Bandung dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Rp30 juta.

Polisi, ia menjelaskan, menangkap Eko berdasarkan laporan 141 orang yang batal berangkat ke Tanah Suci setelah menyerahkan sejumlah uang ke agen perjalanan pimpinan Eko.

Menurut polisi, biro perjalanan pimpinan tersangka berjanji memberangkatkan jamaah yang mendaftar lewat sejumlah agen di berbagai daerah ke Tanah Suci untuk beribadah haji dan umrah di Arab Saudi, namun tidak merealisasikannya.

Total kerugian korban dalam perkara tersebut, menurut dia, mencapai Rp3,3 miliar.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan," kata Abiyoso.

Eko mengaku tidak bisa memberangkatkan 141 orang yang sudah mendaftar dan membayar karena uang mereka sudah habis digunakan untuk membiayai pemberangkatan jamaah sebelumnya.

"Sudah ada 500 orang yang sudah berangkat, jadi uangnya untuk membayar yang itu," katanya.

Biro perjalanan Eko menetapkan biaya perjalanan umrah ke Tanah Suci sebesar Rp13,5 juta hingga Rp16,5 juta per orang.

Eko menegaskan bahwa dia tidak pernah mengambil uang milik calon jemaah dan bisa membuktikannya.


Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017