Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan memanggil Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, Jumat (20/1), soal kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Mungkin hari Jumat (20/1) kami rapat mengundang plt gubernur DKI Jakarta untuk dana-dana terkait sumbangan kompensasi dari pengembang. Kami akan tanya masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau tidak, mengalami kerugian atau tidak," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Dia hadir di Gedung DPR untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Menurut dia, sampai saat ini KPK baru mengumpulkan data-data sehingga belum menyentuh apakah ada perusahaan yang terjerat tindak pidana korporasi atau tidak.

"Belum sampai situ, kami masih kumpulkan data," ucap Agus.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan melakukan pencucian uang.

Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar. 

Uang itu antara lain diterima dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, yang merupakan rekanan pelaksana proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp21,18 miliar.

Kemudian dari Direktur Utama PT Imemba Contrakctors, Boy Ishak, sebanyak Rp2 miliar, dan dari pihak-pihak lain sejumlah Rp22,1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017