Langkat, Sumut (ANTARA News) - Aparat gabungan dari Kodim 0203 Langkat dan BNN mengamankan empat tersangka yang disinyalir mengonsumsi dan sekaligus merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dari kecamatan Tanjungpura.

"Kita amankan ada empat orang yang mengonsumsi dan menguasai narkoba," kata Komandan Kodim 0203 Langkat Letkol Arh Dedi Rahmanro melalui Kasdim Mayor Inf SH Tanjung di Tanjungpura, Rabu.

SH Tanjung menjelaskan para tersangka ini sudah lama bergelut di dunia narkoba. Mereka yang diamankan itu adalah Bobby warga Pasar III Tanjung Beringin dan Sandi warga Pasar 4,5 juga Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.

"Kedua tersangka ini diringkus oleh tim gabungan di Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura," katanya.

Lalu tim gabungan melakukan pengembangan kemudian mengamankan dua tersangka lainnya Raju warga Dusun Kampung Pinang Desa Padang Tualang dan Syafrizal warga Jalan Pangkalan Brandan Desa Paya Perpuk Kecamatan Tanjungpura.

Dari empat tersangka tim menyita barang bukti 13 paket sabu-sabu dengan berat 98,5 gram, dua unit handphone, satu paket ganja kering, ratusan plastik untuk membungkus sabu-sabu, ungkapnya.

Selain itu tim gabungan Kodim dan BNN Langkat juga berhasil mengamankan satu buku tabungan BNI atas nama Ricky Juanda, tiga buku transaksi, empat STNK sepeda motor, satu BPKB roda dua, satu senjata tajam, 3,5 butir pil ekstasi, uang transaksi Rp440.000 dan kamera CCTV.

Kasdim mengungkapkan melihat dari barang bukti yang diamankan tim gabungan, para tersangka ini sudah lama berbisnis barang haram itu.

Ia juga menyampaikan masih ada satu lagi tersangka yang belum berhasil diamankan petugas karena melarikan diri saat penyergapan berlangsung dengan cara melompat dari jendela.

"Keempat tersangka ini sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat guna diproses lebih lanjut, karena wilayah penangkapan para tersangka ini di Langkat jadi harus BNN setempat yang memprosesnya," katanya.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017