Jakarta (ANTARA News) - Amerika Serikat menghapus sanksi perdagangan dan ekonomi yang dikenakan terhadap Sudan selama lebih dari 20 tahun, seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Kedutaan Besar Republik Sudan di Jakarta yang diterima Antara, Selasa.

"Kedutaan Besar Republik Sudan di Jakarta merasa terhormat untuk menginformasikan bahwa Amerika Serikat telah menghapus semua sanksi perdagangan dan sanksi ekonomi yang dikenakan pada Sudan selama lebih dari 20 tahun," kata pernyataan pers Kedubes Sudan tersebut.

Menurut pihak Kedubes Sudan, sanksi ekonomi tersebut diangkat setelah Pemerintah AS mengakui tindakan positif Pemerintah Republik Sudan, yang meliputi penyelesaian secara damai untuk masalah di Sudan, perbaikan situasi hak asasi manusia (HAM) di Sudan yang luar biasa, dan kerja sama memerangi terorisme dengan Amerika Serikat.

"Sebagaimana diatur dalam Perintah Eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat Barack Obama pada Jumat, 13 Januari 2017 bahwa pemerintahan Amerika mengakui tindakan positif Pemerintah Republik Sudan dan bersedia mencabut sanksi-sanksi terkait Sudan," demikian disampaikan dalam pernyataan pers tersebut.

Kedubes Sudan di Jakarta menyampaikan bahwa pemerintah Sudan selama enam bulan terakhir telah melakukan perkembangan positif, termasuk pengurangan kegiatan militer ofensif, memenuhi janji untuk mempertahankan penghentian permusuhan di daerah konflik dan langkah-langkah menuju peningkatan akses kemanusiaan di seluruh Sudan.

Pemerintah Sudan juga dianggap telah menunjukkan kerja sama dalam menangani konflik regional masing-masing di Republik Sudan Selatan.

"Mengingat semua perkembangan ini Presiden Obama telah mengeluarkan Perintah Eksekutif untuk mencabut semua sanksi ekonomi dan perdagangan dari Sudan yang segera berlaku sejak Selasa, 17 Januari 2017" kata pernyataan pers Kedubes Republik Sudan di Jakarta.

Penghapusan sanksi tersebut akan memungkinkan Sudan untuk berdagang secara luas dengan Amerika Serikat dan negara-negara lain dan memungkinkan negara itu untuk membeli barang dan suku cadang, serta menarik berbagai investasi yang sangat dibutuhkan dari negara-negara di seluruh dunia.

Penghapusan sanksi ekonomi itu juga membuat Sudan bebas melakukan transaksi dengan semua bank di seluruh dunia.

"Kedubes Sudan berharap bahwa pencabutan sanksi itu akan membuka jalan bagi kerja sama yang positif dengan Pemerintah Indonesia, Singapura dan Australia dan dengan kalangan bisnis di negara-negara tersebut," kata pernyataan pers Kedubes Republik Sudan di Jakarta.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017