Jakarta (ANTARA News) - Calon Wagub DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni berjanji akan mengikuti aturan soal pemanggilan dirinya oleh penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengeloaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015.

Sylviana dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) pukul 09.00 WIB di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Insya Allah saya sebagai warga negara yang baik pasti mengerti betul dan saya akan siap mengikuti aturan dan saya sangat koordinatif soal itu," kata Sylviana di Jakarta, Kamis.

Ia pun menyatakan baik dirinya maupun Agus Harimurti Yudhoyono merupakan orang yang taat hukum.

"Kami akan ikuti aturan-aturan hukum, kalau dipanggil ya dijalanin, saya punya komitmen bahwa saya akan mengikuti aturan, pokoknya saya siap," ucap Sylviana.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015.

"Benar (penjadwalan pemeriksaan)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi pada Rabu (18/1) malam.

Pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan Sylviana di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menurut dia, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017