Jakarta (ANTARA News) - Pelaku industri smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) tenang dalam menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Smelter-smelter ya tenang-tenang saja. Meskipun kita sudah menyuarakan kalau kita agak kecewa," kata Wakil Ketua AP3I Jonathan Handojo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Handojo menyampaikan, industri smelter masih menunggu petunjuk teknis yang sedang dibuat berdasarkan PP perubahan tersebut, untuk mengetahui mekanisme relaksasi ekspor yang ditetapkan.

"Kita wait and see, bisa tidak tambang-tambang itu nantinya mengekspor mineral mentah," ungkap Handojo.

Namun demikian, Handojo masih berharap agar mineral mentah dapat diolah di dalam negeri mengingat investasi di industri smelter sudah mencapai 20 miliar dollar AS.

"Kami inginnya sesuai undang-undang saja," pungkas Handojo.

Diketahui, terdapat 32 perusahaan pengolahan dan pemurnian hasil tambang atau smelter yang telah beroperasi di Indonesia dengan total investasi mencapai 20 miliar dollar AS sejak 2012 hingga 2016.

Adapun ke-32 perusahaan tersebut mengolah berbagai macam logam seperti nikel, alumina, besi, zircon, silica dan tembaga yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia seperti di Ketapang, Banten, Gresik, Konawe, Morowali dan Pulau Obi.

Pewarta: Sella Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017