Cirebon (ANTARA News) - Sebanyak 19 kukang yang merupakan satwa liar yang dilindungi berhasil diamankan dari penjual online di Cirebon, Jawa Barat, oleh SubDirektur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Jumat (20/1).

Kepala SubDirektur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali, Achmad Pribadi di Cirebon, Jumat, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada penjual online satwa liar. Dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penertiban.

"Kami amankan satu orang yang berinisial AJ (24) di rumahnya dengan barang bukti berupa 19 ekor kukang atau kuskus," katanya.

Dari 19 kukang ada sebanyak 16 yang dewasa, dua remaja dan satu baru dilahirkan sekitar satu hari yang lalu.

Ia menuturkan sampai saat ini terduga AJ (24) masih dalam penyidikan oleh Polsek Kapetakan, Polresta Cirebon, untuk mengetahui pelaku yang lainnya dan jaringan dari pedagang satwa liar itu.

"Terduga masih diamankan di Polsek Kapetakan, sementara kukang akan kita bawa untuk rehabilitasi," tuturnya.

Ia menambahkan dengan adanya pengamanan ini, ia memberikan pesan terhadap para penjual hewan satwa liar baik yang online maupun tidak, untuk secepatnya menyerahkan satwa langka.

Karena dengan melakukan penjualan atau memiliki satwa langka akan dikenakan undang-undang perlindungan satwa.

"Kami mengirimkan pesan kepada seluruh pedagang online satuan liar bahwa kita tidak main-main dengan penanganan kasus ini," tambahnya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017