Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam perkara korupsi terkait pengadaan mobil listrik untuk Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2013 di Bali.

"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Di pengadilan tingkat pertama, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi divonis hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp17,1 miliar atau hukuman dua tahun penjara.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Dasep menjadi sembilan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara Rp17,1 miliar atau menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.

Kejaksaan Agung, menurut Prasetyo, sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

"Ini saya minta kepada Jampidsus," katanya.

"Dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini, ketika ditaruh sementara di Madaeng dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," kata dia.

Dahlan Iskan juga menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), badan usaha milik daerah Jawa Timur, pada 2003, ketika dia menjabat sebagai direktur utama perusahaan itu.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017