Samarinda (ANTARA News) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan dua kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kepala Subbagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Satu Hadrdi di Samarinda, Jumat menyatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan sembilan kasus penyalahgunaan narkoba sejak November 2016 hingga Januari 2017.

"Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan sembilan kasus penyalahgunaan narkoba sejak November 2016," ujarnya.

Barang bukti dua kilogram sabu-sabu itu, kata Hardi, dimusnahkan dengan cara dilarukan ke dalam air kemudian dibuang ke saluran WC.

Pemusnahan barang bukti itu juga, lanjut Hardi, disaksikan langsung oleh para pelaku penyalahgunaan narkoba yaang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia merinci, dua kilogram barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut yakni pengungkapan pada 21 November 2016 atas tersangka Nasir dengan barang bukti yang disita sebanyak 34 paket sabu-sabu seberat 15,96 gram, kemudian pada 23 November dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 7,92 gram dengan tersangka Said Ardillah Sakka.

Barang bukti yang dimusnahkan itu juga, tambahnya, berdasarkan pengungkapan pada 18 Desember dengan tersangka Nurul Anita dan barang bukti yang berhasil disita dua paket sabu-sabu seberat 22,2 gram dan pada 20 Desember dengan tersangka Norsiah dan barang bukti yang disita sebanyak dua paket sabu sebarat 4,06 gram.

Pengungkapan lainnya kata Hardi yakni, dua kasus penyalahgunaan narkoba pada 25 Desember 2016 yakni, penangkapan tersangka M Ali dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 48, 94 gram serta penangkapan tersangka Mustamin dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 39,35 gram.

Barang bukti lainnya yakni pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Desember 2016 dengan barang bukti 1.008 gram atau satu kilogram sabu-sabu yang disita dari tangan Suriansyah.

Barang bukti dua kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut lanjut Hardi berdasarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Januari 2017 yakni, penangkapan tersangka Muhammad Samsi Bahrun pada 9 Januari dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat 994,98 gram serta pada 10 Januari dengan barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 6,64 gram dengan tersanka Ahmad Willy.

"Pemusnahan barang bukti seperti ini akan dilakukan pada setiap akhir bulan pada rilis kasus yang secara rutin dilaksanakan Polresta Samarinda," tutur Hardi. 

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017