Sampang (ANTARA News) - Polisi tidak menahan anggota Komisi II DPRD Sampang, Jawa Timur, Zaen Firdaus, tersangka pelaku penganiayaan terhadap warga bernama Haji Saino, warga Dusun Mambuluh, Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan.

"Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena tergolong penganiayaan ringan," kata Kasat Reskrim AKP Hari Siswo per telepon, Sabtu.

Anggota Komisi II DPRD Sampang Zaen Firdaus ini ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Sampang atas laporan penganiaan yang dilakukannya belum lama ini.

Zaen ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus itu, termasuk saksi pelapor.

"Tersangka juga telah kami periksa minggu lalu dan kemungkinan dalam waktu tidak terlalu lama, berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang," kata Hari Siswo.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat Zaen Firdaus dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan.

Kasat Reskrim AKP Hari Siswo menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana penganiaan itu bisa berakhir tanpa proses persidangan, apabila pihak pelapor dan terlapor mau berdamai.

"Jika memang dari kedua pihak akan melakukan mediasi, bisa saja tidak berlanjut di persidangan. Ini kan delik aduan," kata Hari Siswo, menjelaskan.

Sebelumnya, Zaen Firdaus membantah telah melakukan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menurutnya, awalnya ia hanya menegur Kepala Dusun (Kadus) H Saino agar tidak membuat patok yang membuat dump truck tidak bisa masuk.

"Saya cuma memberi saran agar tidak menutup jalan untuk dump truck. Tapi ia malah hendak memukul dengan linggis," katanya.

Maka, sambung dia, dirinya lalu menghindar, dan berniat mendorong dahinya. "Jadi, bukan memukul," tegas Firdaus.

"Kalau saya dibilang menganiaya dan menampar itu salah besar," katanya lagi.

Peristiwa itu terjadi ketika Zein sedang mengerjakan proyek plengsengan di Dusun Besabe, Desa Bringin.

Haji Saino menutup jalan, karena jalan yang dilaluinya bukan untuk dump truck. Namun Zaen Firdaus tidak mengindahkan itu, dan tetap memaksa sang kepala dusun untuk mencabut palang penutup jalan.

"Kejadian kasus ini pada 11 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaporkan ke Polres Sampang beberapa hari setelah kejadian," kata Kasat Reskrim AKP Hari Siswo menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017