Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan putus sidang praperadilan Bupati Buton Sulawesi Tenggara non aktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/1).

Hakim tunggal Noor Edi Yono telah mendengarkan sejumlah keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan Samsu sebagai pemohon maupun KPK menjadi termohon.

Umar Samiun menghadirkan empat saksi ahli yakni Laica Marzuki, Margarito Kamis, Choirul Huda dan Mudzakir, serta dua saksi fakta yaitu Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin.

Sementara pihak termohon KPK hanya menghadirkan saksi ahli Adnan Pasiladja.

Saksi ahli pemohon Laica Marzuki menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 mengatur penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

Laica menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang menetapkan seseorang subjek hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka," tegas mantan Hakim Agung itu.

Saksi ahli Margarito Kamis mengungkapkan putusan MK bersifat "final and binding" berlaku sebagai hukum positif, mengikat kepada semua sejak diundangkan dan bersifat imperatif.

Ahli hukum acara pidana Ahli Choirul Huda memaparkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Mudzakir menerangkan sesuai hukum acara Praperadilan hanya pada lingkup Pasal 77 yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Namun, perkembangannya setelah ada putusan MK yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi jelas masuk lingkup praperadilan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017