Medan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara sudah menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam penembakan seorang pengusaha di Kota Medan pada 18 Januari.

Dua pelaku bernama Rawi (40) dan Putra (31) tewas ditembak karena melawan ketika ditangkap. Jenazah keduanya disemayamkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara di Medan, Minggu.

Menurut siaran pers Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rawi berperan sebagai pengatur skenario penembakan dan Putra yang bertugas menembak mati pengusaha bernama Indra Gunawan alias Kuna itu.

Pelaku lainnya adalah Jo Hendal (41) yang bertindak sebagai joki sepeda motor dalam penembakan itu, Chandra (38) dan Jhon Marwan Lubis (62) yang menyimpan senjata, serta Wahyudi (33) dan Muslim (31) yang pernah menganiaya karyawan korban bernama Wiria.

Jo Hendal, Wahyudi, dan Muslim ditembak di bagian kaki karena melawan ketika ditangkap. Seorang lagi yang berinisial RJ, yang diduga dalang penembakan itu, sudah ditangkap di Provinsi Jambi.

"RJ baru ditangkap di Jambi," kata Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, serta Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Barat dan Kepolisian Sektor Medan Kota.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit senjata api jenis revolver.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Nurfalah mengatakan penembakan tersebut bermotif dendam pribadi antara pelaku dengan korban.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, RJ menjanjikan uang Rp2,5 miliar untuk penembakan tersebut.

"Namun sementara yang baru dikirim Rp50 juta, dikirim ke Rawi dari RJ," katanya.

Pengusaha toko peralatan olahraga dan reparasi airsoft gun Indra Gunawa (45) tewas ditembak pada Rabu (18/1) ketika akan membuka tokonya di Jalan Ahmad Yani Medan.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017