Sampai sekarang, kami telah memeriksa 28 saksi
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan "handling" BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 mencapai Rp50 miliar.

"Itu perhitungan sementara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum kepada Antara di Jakarta tadi malam,

Oleh karena itu, kata dia, sampai sekarang penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan korupsi itu. "Sampai sekarang, kami telah memeriksa 28 saksi," katanya.

Yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kemarin adalah Benny Mamyo Hutahayan yang adalh seorang pekerja swasta.

Dalam kesaksiannya, Benny menyebut seputar pembayaran PPN dari PT Ratu Energy Indonesia kepada negara.

Tetapi sejauh ini belum ada yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik JAM Pidsus. "Belum ada tersangkanya, kami terus intensif memeriksa para saksi," kata.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017