Semarang (ANTARA News) - Polda Jawa Tengah akan melarang kendaraan dengan berat lebih dari delapan ton melintas di jalur Tonjong yang menghubungkan Kabupaten Brebes dan Banyumas, menyusul pengerjaan proyek infrastruktur di jalan nasional tersebut.

"Pekan ini mulai sosialisasi pengalihan arus khusus untuk kendaraan berat dengan berat lebih dari delapan ton dan panjang lebih dari sembilan meter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Herukoco di Semarang, Selasa.

Menurut dia, kendaraan berukuran kecil masih tetap akan diizinkan melintas dengan rekayasa lalu lintas mengingat keterbatasan lajur akibat perbaikan jalan.

Akibat pelarangan tersebut, lanjut dia, kendaraan berat selanjutnya diarahkan untuk melalui jalur Pantai Utara.

Salah satu jalur yang disiapkan, kata dia, yakni Belik di Kabupaten Pemalang.

"Di jalur ini ada spot-spot yang kecuramannya tinggi, jadi harus diantisipasi," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang Jawa Tengah Bambang NK mengatakan ruas Tonjong yang diperbaiki mencapai 6,5 kilometer.

"Perbaikan membutuhkan waktu sekitar 1 bulan," katanya. Proses perbaikan, lanjut dia, sudah akan dimulai pekan ini.

"Perlu pembatasan kendaraan agar proses pekerjaan optimal," tambahnya.

Perbaikan jalan nasional ruas Tonjong sendiri, menurut dia, dianggarkan sekitar Rp50 miliar yang terbagi dalam tiga paket pekerjaan.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017