Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut sumber harta Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Tadi klarifikasi soal harta kekayaan saja untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah masuk," kata pengacara Taufiq, Susilo Ariwibowo, seusai mendampingi kliennya diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Taufiq usai diperiksa yang kedua kalinya sebagai tersangka memilih bungkam dan menghindari kejaran wartawan yang mengikutinya.

"Latar belakang beliau ini pengusaha. Jadi sejak 2008 menjadi bupati kemudian sebagai pengusaha beliau meninggalkan semua. Tadi pertanyaan hanya pencocokan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), tidak banyak yang ditanya tadi," tambah Susilo.

Politikus PDI Perjuangan itu disangkakan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tahun 2009.

Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Dalam kasus itu KPK menyangkakan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.

Penyidik KPK juga telah menggeledah lima lokasi lain, yaitu rumah pribadi Bupati Nganjuk, rumah dinas Bupati Nganjuk, kantor Bupati Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahman di Jombang serta kantor Sekda Jombang Ita Triwibawati yang merupakan istri Taufiqurrahman.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017