Banda Aceh (ANTARA News) - Lembaga Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi anggaran untuk mantan kombatan GAM sebesar Rp650 miliar tahun anggaran 2013 kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Laporan indikasi korupsi tersebut secara resmi diserahkan Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Raja Nafrizal di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Askhalani mengatakan, pihaknya melaporkan indikasi korupsi dana untuk mantan kombatan GAM tidak lagi menjadi rahasia. Dan ini diungkapkan oleh seorang calon Gubernur Aceh yang juga mantan petinggi GAM.

Menurut Askhalani, indikasi korupsi anggaran untuk mantan GAM ini harus diusut tuntas. Kejaksaan harus mampu mengungkapkan apakah dana itu benar-benar diselewengkan atau tidak.

"Publik menunggu terungkapnya kasus ini. Sebab, kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama saudara kita mantan GAM. Kalau memang tidak ada bukti korupsinya, maka sampaikan juga kepada publik," kata Askhalani.

Askhalani memaparkan dana untuk mantan GAM Rp650 miliar tersebut dialokasikan ke sejumlah program. Program tersebut dikelola oleh sejumlah dinas teknis atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Berdasarkan hasil kajian GeRAK Aceh, sebut dia, dari alokasi dana untuk mantan GAM Rp650 miliar, yang terealisasi hanya Rp570 miliar. Namun, ini perlu investigasi mendalam oleh kejaksaan.

"Kami kejaksaan menindaklanjuti laporan indikasi korupsi. Tindak lanjut laporan ini merupakan upaya menyelamatkan kerugian negara jika indikasi korupsi ini terbukti," kata Askhalani.

Kajati Aceh Raja Nafrizal memberi apresiasi kepada GeRAK Aceh yang melaporkan indikasi korupsi Rp650 miliar yang bersumber dari anggaran Pemerintah Aceh tahun 2013.

"Kami akan kaji laporan ini. Laporan yang disampaikan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan anggaran, sehingga tidak disalahgunakan. Apalagi penanganan korupsi di Aceh butuh kerja sama, tidak bisa sendiri-sendiri," kata Raja Nafrizal.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017