Serang (ANTARA News) - Sebanyak 47 perlintasan kereta api di wilayah Provinsi Banten belum memiliki palang pintu, baik manual maupun otomatis sehingga rawan terjadinya kecelakaan.

"47 perlintasan kereta api yang belum memiliki palang pintu itu ada yang menjadi kewenangan provinsi, ada juga kewenangan kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Revri Aroes di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, ada tiga titik perlintasan kereta api yang menjadi kewenangan provinsi yang dianggap penting untuk memiliki palang pintu otomatis. Dua perlintasan di antaranya di wilayah Kota Serang dan satu di Kota Cilegon.

"Paling mendesak untuk segera dipasang yang otomatis itu ada tiga perlintasan. Satu memang sudah terpasang tapi masih manual. Dua belum, karena ini di jalan utama," kata Revri.

Ia mengatakan, pada 2016 pihaknya sudah mengusulkan anggaran untuk pembangunan tiga palang pintu yang dianggap penting itu. Akan tetapi tidak ada tanggapan dari tim anggaran pemerintah daerah.

"Pada 2016 lalu saya sudah mengajak Pak gubernur dengan Pak Sekda untuk melihat langsung perlintasan kereta itu. Makanya dengan adanya kejadian kecelakaan kemarin, mudah-mudahan bisa membuka mata kita dan juga TAPD," kata Revri.

Ia mengatakan, pada 2016 pihaknya sudah mengusulkan anggaran sekitar Rp7,5 miliar untuk pembangunan beberapa palang pintu perlintasan kereta api. Namun hingga anggaran 2017 ditetapkan, usulan anggaran tersebut tidak masuk.

Pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 07.00 WIB pasangan suami-istri meninggal dunia karena mobil yang ditumpanginya tertabrak kereta api saat melintas di perlintasan kereta tidak berpalang pintu di Kampung Pabuaran Kelurahan Unyur Kota Serang.

Pasangan suami-istri tersebut usai mengantar anaknya sekolah yang tidak jauh dari lokasi. Keduanya meninggal dunia di tempat kejadian karena kendaraan yang ditumpanginya ringsek dan sempat terseret sekitar 25 meter dari perlintasan tersebut.

Pewarta: Mulyana
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017