Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menginginkan media massa cetak dan elektronik menyiarkan kampanye Pemilu secara objektif, sehingga akan diatur lebih rinci dalam UU tersebut, kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy.

"Idealnya media itu objektif namun faktanya banyak yang memberikan catatan dalam keobjektifan media," kata Lukman di Kantor TVRI, Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya usai melakukan kunjungan lapangan Pansus Pemilu bertemu pimpinan redaksi LKBN Antara, TVRI, dan RRI, di Kantor TVRI, Jakarta, Selasa.

Dia menilai pada Pemilu 2014, media seolah-olah terbelah dan itu tidak baik dalam pelaksanaan Pemilu sehingga menjadi catatan evaluasi Pansus Pemilu.

Lukman mengatakan Pansus berpandangan kepada ketiga lembaga itu, apakah punya kompetensi untuk mendukung upaya peningkatan partisipasi publik.

"Kami tidak bisa membiarkan partisipasi masyarakat menurun. Dengan jumlah pembaca, pemirsa, dan pendengar dari lembaga penyiaran publik dan Antara, apakah bisa mendukung dalam upaya peningkatan partisipasi publik," ujarnya.

Menurut dia, draf RUU Pemilu yang diajukan pemerintah mendorong penyiaran kampanye Pilpres dan Pileg ada di ketiga lembaga tersebut.

Dia mengatakan Pansus Pemilu mempertimbangkan berbagai pihak karena tidak boleh diskriminasi namun pertimbangkan stabilitas, netralitas, keadilan pemberitaan media.

"Kalau upaya peningkatan partisipasi publik bisa dipenuhi ketiga lembaga itu maka banyak hal yang bisa ditata dalam RUU Pemilu. Lalu hiruk pikuk pemilu bisa dipublikasikam secara proporsional dan peran ketiganya besar dalam mengelola itu semua," katanya.

Politisi PKB itu menjelaskan tuntutan meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui media-media yang punya rating dan pembaca terbesar.

Menurut dia kalau peran sosialisasi pemilu dilakukan oleh media yang memiliki rating kecil dan pembaca tidak banyak, maka akan menjadi masalah bagi masyarakat.

"Namun diskusi kami dengan TVRI, RRI, dan LKBN Antara ditemukan konsep yang bisa menjadi jalan tengah yaitu tetap menggunakan ketiga lembaga itu namun tidak mengganggu jumlah pemirsa dan rating," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017