Kediri (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang koki dari sebuah rumah makan di Kediri, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengemukakan pelaku adalah KA (44), warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri.

"Kami mendapatkan informasi, jika yang bersangkutan akan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Petugas lalu mengintai dan membekuknya di Jalan Mayor Bismo, Kediri," katanya di Kediri, Selasa.

Petugas, kata dia, langsung memeriksa yang bersangkutan dan ternyata informasi itu benar. Yang bersangkutan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,51 gram terbungkus plastik klip kecil yang tersimpan di celana yang dipakainya. Barang terlarang itu dibungkus di dalam obat mata dan diisolasi warna hitam. Selain itu, polisi juga menemukan satu unit telepon seluler.

Anwar mengatakan, barang itu didapatkannya dari rekannya yang juga warga Kota Kediri. Namun, ia mengaku tidak terlalu mengenal yang bersangkutan.

Ia hanya mengambil barang, dimana barang itu diletakkan begitu saja di tepi jalan raya, Jalan Mayor Bismo, Kediri, sehingga ia langsung mengambilnya tanpa diketahui orang yang membawa barang tersebut.

Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku membeli barang terlarang itu seharga Rp700 ribu. Rencananya, barang itu akan diberikan pada rekannya, namun sebelum diberikan ia terburu ditangkap petugas.

Anwar menambahkan pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi obat terlarang itu. Ia pun mengaku tidak mendapatkan keuntungan berupa uang, melainkan hanya diajak untuk ikut mengonsumsi sabu-sabu dengan rekannya.

Ia mengaku sudah sekitar dua bulan mengenal dan mengonsumsi sabu-sabu. Ia juga mengaku memahami jika transaksi narkoba bisa berakibat pidana, tapi ia merasa sudah kecanduan.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus sabu-sabu tersebut, termasuk mengusut sejumlah pihak yang terlibat, baik pemilik barang maupun yang memesan.

"Pengakuannya dua bulan mengenal narkoba. Tapi, kami terus kembangkan temuan ini," kata Anwar.

Polisi masih menahan yang bersangkutan di Mapolres Kediri Kota. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017