Bandung (ANTARA News) - Polisi pada Rabu menangkap tiga orang yang telah menculik seorang siswi sekolah dasar di Kampung Leuwidahu Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, tiga tersangka kasus penculikan itu merupakan penculik anak perempuan usia delapan tahun di Kabupaten Karawang, Selasa (24/1).

"Berdasarkan informasi Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap tiga orang pelaku penculikan anak," katanya.

Ia menyebutkan, tiga tersangka memiliki peran berbeda-beda yakni Agus Abdul Malik asal Bandung berperan menculik korban saat pergi ke sekolah.

Tersangka lainnya Andres Budiman asal Bandung dan seorang perempuan Nia (41) asal Leuwidahu, Indihiang, Kota Tasikmalaya berperan menunggu di dalam mobil saat di lokasi penculikan lalu membawa korban.

"Modus menculik anak sewaktu perjalanan ke sekolah, kemudian meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp100 juta," katanya.

Yusri menyampaikan pengungkapan kasus penculikan itu berawal dari laporan Polres Karawang telah terjadi penculikan anak, berikut menginformasikan ciri-ciri pelaku.

Jajaran Polsek Indihiang melakukan penyelidikan dan menyebarkan informasi ke seluruh Babin Kamtibmas Polsek Indihiang dan diketahui ada tiga warga yang dicurigai pelaku penculikan.

"Anggota Polsek Indihiang bersama-sama melakukan penangkapan terhadap para pelaku," kata Yusri.

Selain mengamankan tiga penculik, polisi juga menyita barang bukti enam buah telepon seluler berbagai merk yang digunakan untuk kejahatan, uang senilai Rp600 ribu, tujuh kartu ATM, dua tas kecil, pakaian seragam pramuka, kerudung, dan sepatu milik korban.

Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres Karawang untuk penanganan hukum lebih lanjut.

"Koordinasi dengan Polres Karawang karena TKP di wilayah hukum Polres Karawang, penanganan khusus terhadap korban penculikan," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017