Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyusunan Peraturan BI mengenai Gerbang Sistem Pembayaran atau "National Payment Gateway", untuk mencegah praktik monopoli.

"Target kami PBI tersebut bisa terbit Februari 2017," kata Deputi Direktur Program Sistem Pembayaran-Pusat Program Transformasi Bank Indonesia (BI) Donanto Wibowo di Senayan Jakarta, Jumat.

Donanto mengatakan secara konsep PBI "National Payment Gateway" telah selesai. Namun BI perlu merampungkan dan mempertimbangkan potensi dan dampak hukum dari PBI yang akan mengatur integrasi seluruh kerangka (arrengement) sistem pembayaran itu.

"Kami masih ingin lihat sisi legalnya. Kami saat ini intensif dengan lawyer-lawyer. Apakah satu ketentuan ini langsung keluar semua atau dipecah," kata dia.

Salah satu yang diatur dalam PBI tersebut, kata dia, adalah prinsip-prinsip kompetisi antara bank dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran lainnya setelah integrasi sistem dan jaringan tersebut.

"Saat ini sedang kita susun, kita sudah diskusikan peraturannya dengan KPPU. Kita tidak akan melarang, tapi prinsipnya kita buat. Persaingan usaha, kompetisi adalah ketentuan yang kita susun," kata dia.

PBI soal NPG, kata dia, juga akan memuat koridor jika "platform" atau setelmen pembayaran yang sudah dimiliki beberapa bank ingin dimasuki oleh bank atau lembaga penyelenggara lainnya.

Namun, Donanto masih enggan merinci prinsip dari aturan kompetisi tersebut. Dia mengatakan BI akan menjelaskan rinci seluruh prinsip dalam PBI tersebut saat PBI tersebut sudah siap diluncurkan.

"Peraturannya seperti apa saya belum bisa menjawab karena dari sisi legal belum selesai," ujar dia.

Donanto menjelaskan persaingan usaha dalam sistem pembayaran juga harus dilihat secara menyeluruh.

"Bukan hanya bicara soal platform pembayaran, tapi juga bicara soal platform masuk ke bisnis tertentu. Jadi kalau mau masuk misalnya suatu bank mau akses ke transportasi. Itu bukan hanya pembayaran, tapi sisi lain dari industri itu. Kan bukan masalah pembayarannya, tapi tidak diberikan akses ke industri atau area itu. Kalau pembayarannya pasti bisa," ujar dia.

Gubernur BI Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan penerapan NPG akan didahulukan untuk jaringan transaksi di ATM, kemudian kartu debit dan mesin "electronic data capture (EDC)" dan uang elektronik.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017