Manado (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan survei nasional literasi keuangan (SNLK) sebagai upaya inklusi keuangan di Indonesia.

"SNLK adalah cara untuk mendapatkan gambaran tingkat pemahaman, tingkat pengetahuan dan ketrampilan dari masyarakat maupun tingkat penggunaan terhadap produk dan layanan industri jasa keuangan," kata Kepala OJK Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda di Manado, Jumat.

Sebelum melakukan survei, pihaknya membuat sebuah strategi nasional yang tujuannya agar kegiatan dan tugas OJK bisa terlaksana, terstruktur dan terukur.

"Di dalam strategi tersebut juga ditetapkan minimal ada peningkatan dalam setiap tahun itu literasi meningkat dua persen dan inklusi meningkat dua persen juga."

Selain itu juga minimal dalam setiap tiga tahun dilakukan survei untuk mengupdate tingkat literasinya.

Menurutnya, hasil survei dimaksud menjadi masukan dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia yang di dalamnya juga terdapat aspek inklusi keuangan, yang menjadi pedoman bagi OJK dan industri jasa keuangan dalam melaksanakan kegiatan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

"Satu-satunya cara untuk mengetahui tingkat literasi hanya melalui survei, sedang penggunaan kita memiliki sarana lain yaitu dengan memperhatikan jumlah rekening yaitu dengan melihat penambahan jumlah rekening di lembaga jasa keuangan," katanya.

Pertama kali OJK melaksanakan survei nasional literasi keuangan (SNLK) pada tahun 2013 yang mengasilkan literasi keuangan 21,84 persen dan indeks inklusi keuangan 59,74 persen.

Jadi dari setiap 100 penduduk di Indonesia hanya 21 orang yang punya pengetahuan produk atau layanan jasa keuangan. Demikian pula, dari 100 penduduk Indonesia, hanya 59 orang yang memiliki akses terhadap produk atau layanan jasa keuangan.

Sementara SNLK kedua yang dilakukan OJK di seluruh provinsi yang mencakup 9.680 responden di 64 kota dengan mempertimbangkan gender, strata wilayah, umur, pengeluaran, pekerjaan dan tingkat pendidikan menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 29,66 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82 persen.

Peningkatan tersebut merupakan hasil kerja keras OJK dan industri jasa keuangan, yang terus berusaha secara berkesinambungan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat, katanya.

Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki fungsi mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen, khususnya dalam berinteraksi dengan industri jasa keuangan.

Perlindungan masyarakat dalam konteks preventif memiliki aspek literasi dan edukasi keuangan dan 'capacity building' yang membutuhkan strategi khusus dalam implementasinya.

Pewarta: Fidel Malumbot
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017