Jakarta (ANTARA News) - Perkembangan teknologi saat ini makin terasa mempengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk dalam layanan keuangan perbankan di Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat seharusnya tidak terkejut atas perkembangan teknologi dalam layanan keuangan perbankan lantaran merupakan keniscayaan.

Perkembangan tersebut antara lain tercatat pada 1980-an, manakala masyarakat dihadapkan dengan kehadiran mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Perangkat bernama asli automatic teller machine (ATM) itu membuat masyarakat memperoleh layanan perbankan selama 24 jam.

Kemudian, masyarakat pada 2000 mengenal sistem proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran seketika (real time gross settlement/RTGS). Dengan sistem ini, maka seseorang dapat mendebet ataupun mengredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran yang diinginkannya.

Setelah itu, masyarakat pada 2007 juga mengenal penggunaan uang elektronik (e-money) yang makin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi keuangan.

Dalam beberapa tahun terakhir ini masyarakat disuguhi istilah financial technology (fintech) sebagai layanan keuangan yang berbasis teknologi. Ini menjadi fenomena seiring dengan kuatnya penetrasi internet dan masifnya penggunaan telepon pintar (smartphone) di masyarakat.

Pertumbuhan fintech yang dinilai begitu mengesankan juga bertepatan dengan era generasi millenial yang telah beranjak dewasa, sehingga menjadi pasar yang amat potensial.

Generasi "melek teknologi" itu juga sedikit enggan berhadapan dengan kekakuan yang mungkin dirasakan dari lembaga keuangan formal, sehingga makin mendorong pertumbuhan fintech.

Dengan terobosan yang coba dihadirkan oleh fintech, manfaat nyata mulai dirasakan oleh masyarakat. Beberapa aktivitas yang mungkin satu dekade lalu belum terpikirkan oleh konsumen, saat ini sudah marak dilakukan.

Contohnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran yang cukup dilakukan via telepon pintar, mengakses pembiayaan via situs dalam jaringan (daring) atau online berinternet dengan skema peer to peer (P2P) lending atau praktik meminjamkan uang kepada individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional, seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya. Pinjaman ini berlangsung secara online pada website perusahaan pinjaman

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan  urun dana (crowdfunding) atau praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet. Istilah bahasa Inggris crowdfunding dipakai pertama kali pada 2006.

Bahkan, masyarakat dapat memproleh status atas
rekomendasi investasinya secara otomatis via kecerdasan buatan (artificial intelligence) memanfaatkan jasa keuangan P2P lending dan crowdfunding di internet.


BI Fintech Office

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran melihat fenomena kemajuan teknologi informasi dalam dunia perbankan dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan, termasuk dalam perlindungan terhadap konsumen.

Pada November 2016 BI meresmikan Bank Indonesia Fintech Office. Pembentukan itu didasari kesadaran BI mengenai perlunya mendukung perkembangan transaksi keuangan berbasis teknologi yang sehat.

Dukungan dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengelolaan risiko, menyusun regulasi yang mengedepankan perlindungan konsumen, serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Fintech Office itu merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk/layanan dari fintech, serta inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi informasi berbasis perbankan.

Tujuan pembentukan Fintech Office itu adalah: pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian.

Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia. Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan BI, sebagai respons terhadap perkembangan yang berbasis teknologi.

Untuk mencapai tujuan utama tersebut, Fintech Office akan beroperasi dengan empat fungsi, yaitu sebagai katalisator atau fasilitator, business intelligence, asesmen, serta fungsi koordinasi dan komunikasi.

Bank Indonesia Fintech Office dilengkapi pula dengan aturan ajang pembuktian (regulatory sandbox), yang memungkinkan unit usaha fintech melakukan kegiatan secara terbatas dalam batas waktu tertentu, tentunya setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BI.

Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan pemula skala kecil (startup) mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat, serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.

Dengan regulatory sandbox, Fintech Office akan menjadi ujung tombak BI dalam memahami fintech untuk selanjutnya menyediakan pengaturan yang mampu memberikan dukungan optimal bagi perkembangannya.

BI Fintech Office juga juga akan menjadi wadah untuk pertukaran ide inovatif antara pelaku fintech sekaligus kolaborasi antarpelaku fintech dan regulator.

Untuk mendukung pelaksanaan fintech di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen, BI juga telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BI untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi berniaga secara elektronik (e-commerce) berbasis internet yang lebih aman dan efisien.

Melalui ketentuan tersebut, BI mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Prinsipal, Penerbit, Pengelola Kartu Transaksi (Acquirer), Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana.


Perlindungan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menangkap fenomena fintech itu, antara lain dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Melalui peraturan itu OJK menghimpun basis data perusahaan rintisan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK, Imansyah, jumlah perusahaan rintisan fintech dalam platform P2P di Indonesia pada triwulan I 2016 sebanyak 51 perusahaan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 135 perusahaan pada triwulan IV 2016.

Sebanyak 135 perusahaan tersebut belum semuanya mendaftar ke OJK karena regulasi untuk pendaftaran dan perizinan baru diatur eksplisit dalam POJK 77/2016 yang diundangkan akhir 2016.

POJK 77/2016 tentang perusahaan rintisan fintech dalam platform P2P secara umum diperlukan agar terdapat perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam proses transaksinya.

Melalui POJK tersebut, OJK terutama memberikan perhatian kepada perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai bagian dari mandat pembentukan otoritas tersebut.

Ketentuan itu, menurut Imansyah, tidak terlalu ketat karena OJK ingin perusahaan rintisan dapat bertumbuh. OJK juga akan menambah regulasi sebagai koridor tambahan.

Secara khusus, POJK 77/2016 juga mengatur mengenai batas maksimal pemberian pinjaman dana, yaitu Rp2 miliar per debitur per perusahaan fintech. Batas maksimal tersebut dapat ditinjau ke depannya.

Yang pasti, perusahaan fintech tidak boleh memberi pinjaman. Yang boleh memberi pinjaman, kata peraturan itu, hanya investornya.

Oleh Ahmad Buchori
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017